Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang tentu membutuhkan tempat singgah dan berkumpul bersama keluarga, yang menjadi tujuan akhir setelah seharian beraktifitas. Bagi Anda yang memulai berkarir dan hidup mandiri, rumah menjadi sasaran kepemilikan utama yang layak dipertimbangkan untuk kelangsungan hidup dimasa depan, terlebih bagi Anda yang telah berkeluarga.
Pasalnya, tak semua orang bisa memiliki sebuah rumah ditengah tingginya banderol harga tanah yang tak lagi terjangkau. Sebagai solusi, kini cukup marak produk rumah subsidi yang dipasarkan dengan menjaring segmen pasar menengah kebawah.
Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui pengertian rumah subsidi dan apa perbedaan rumah subsidi dan rumah non subsidi. Pengertian rumah subsidi adalah rumah yang tidak dikenakan pajak dan memiliki bunga rendah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni. Jadi, rumah subsidi bisa dibilang sebagai solusi penyediaan permukiman untuk masyarakat Indonesia yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang berkerja sama dengan berbagai pihak. Rumah subsidi juga dapat diangsur dengan KPR yang flat rate sampai lunas, sedangkan rumah non subsidi adalah unit komersial yang dalam proses KPR tidak mendapatkan subsidi pemerintah dan mengikuti suku bunga bank yang berlaku. Spesifikasi dan harga antara keduanya juga jelas berbeda karena luas tanah rumah non subsidi biasanya 72 meter persegi keatas.
Syarat KPR Rumah Subsidi
Syarat KPR Subsidi agak berbeda dengan KPR non subsidi. Berikut syarat pengajuan KPR bersubsidi:
WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami / istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi:
Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji sesuai ketentuan pemerintah
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jika persyaratan KPR rumah subsidi sudah lengkap dan terpenuhi, maka Anda bisa datang ke bank terdekat yang menyalurkan KPR Subsidi dengan membawa persyaratan dokumen KPR subsidi yang dibutuhkan untuk segera mengurus permohonan dan dibutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja untuk penyetujuan pengajuan KPR Subsidi.
Cara Pengajuan & Persyaratan Perumahan Subsidi
Terkait dengan upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah mengenai pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. Terdapat beberapa persyaratan rumah subsidi diantaranya sebagai berikut:
Luas bangunan tidak boleh lebih dari 36 m2
Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
Merupakan rumah yang dimiliki pertama kali dan dihuni pribadi tanpa dipindahtangankan kepada orang lain dalam jangka waktu 5 tahun kedepan, dimulai dari waktu pembelian.
Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal. dan syarat terakhir adalah masyarakat bisa memiliki secara tunai maupun melalui fasilitas kredit bersubsidi ataupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan
Sesuai dengan Kepmen PUPR No. 348/KPTS/M/2015 mengenai harga jual rumah sejahtera tapak yang dapat diperoleh melalui kredit/pembiayaan rumah sejahtera, berikut daftar harga tahun 2016 sesuai zona:
Jawa (kecuali Jabodetabek) Rp. 116.500.000
Sumatera (kecuali Kep. Riau dan dan Bangka Belitung) Rp. 116.500.000
Kalimantan Rp. 128.000.000
Sulawesi Rp. 122.000.000
Maluku dan Maluku Utara Rp. 133.500.000
Bali dan Nusa Tenggara Rp. 133.500.000
Papua dan Papua Barat Rp. 183.500..000
Kep. Riau dan Bangka Belitung Rp. 122.500.000
Jabodetabek Rp. 133.500.000
STANDAR KUALITAS BANGUNAN
Standar kualitas bangunan rumah subsidi dengan rumah non subsidi atau komersial tentu saja berbeda. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh harganya yang terbilang murah. Bila sebagian besar rumah non subsidi dindingnya terbuat dari bata merah atau hebel (bata ringan) maka rumah subsidi menggunakan batako. Pun dengan spesifikasi lainnya seperti atap dan lantai, tentu produk dan kualitas yang dipergunakan berbeda. Berikut spesifikasi lengkap rumah subsidi:
Dinding menggunakan batako, plester luar dalam dan di cat
Atap menggunakan rangka kayu namun ada pula yang menggunakan rangka baja ringan
Kusen menggunakan kayu standar
Lantai menggunakan keramik ukuran 30x30
Kamar mandi menggunakan bak mandi fiber dan kloset jongkok
Daya listrik sebesar 900 atau 1.300 watt sesuai standar PLN
LOKASI RUMAH SUBSIDI DI INDONESIA
Karena program rumah bersubsidi ini adalah program dari pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia agar bisa memiliki hunian layak tinggal, maka lokasi proyek ini pun tersebar merata di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Perbedaan rumah subsidi antara satu kawasan dengan kawasan lain hanya terletak pada harga jual maksimal yang diterapkan di masing-masing area. Untuk Provinsi Nangroe Aceh Darussalam misalnya, harga jual maksimal rumah subsidi tapak tahun 2016 berada di angka Rp 116.500.000,00 sedangkan di Papua harga jual maksimal untuk tahun yang sama adalah Rp 183.500.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar